Polresta Sleman Tahan Pengemudi BMW, Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

Polresta Sleman Tahan Pengemudi BMW, Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

Polresta Sleman menahan tersangka pengemudi mobil BMW CPP (21), Rabu (28/5/2025) dengan ancaman pidana penjara enam tahun usai menabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Sementara mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak mobil Honda CRV nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Berkaitan dengan ramainya media sosial yang meyebutkan kepolisian lamban dalam penanganan kasus insiden tersebut, Edy menyebutkan tak akan ada pihak yang dapat mengintervensi.

BACA JUGA : Dewan Guru Besar UGM Tolak Eksploitasi Tenaga Kesehatan dan Pelanggaran Etika Kedokteran

BACA JUGA : Pria Tewas di Kamar Kos Sleman Tercatat Alumnus S2 Fakultas Biologi UGM

"Kami akan profesional. Tidak ada satupun yang bisa mengintervensi kami. Yang kami lakukan adalah sesuai dengan proses yang ada. Kami melalui penelitian-penelitian yang ada," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait