Banyak Warga Protes Jalan Kubangsari Ketanggungan Brebes Tak Kunjung Dibangun, Begini Tanggapan Bupati Brebes

Banyak Warga Protes Jalan Kubangsari Ketanggungan Brebes Tak Kunjung Dibangun, Begini Tanggapan Bupati Brebes

LUMPUR - Kondisi jalan Kubangsari Kecamatan Ketanggungan becek tanah berlumpur karena statusnya masih lahan hijau.-ISTIMEWA-

BREBES, diswayjogja.id - Banyaknya keluhan terkait kondisi jalan di Desa Kubangsari Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes masih berupa tanah, warga sekitar mendesak Pemerintah Daerah segera membangun jalan tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma angkat bicara menanggapi keresahan masyarakat terkait kondisi jalan itu.

Jalan sepanjang 1 km lebih dengan lebar 12 merupakan akses masuk karyawan PT. Shyang Tah Jyun (STJ). Akses jalan menuju pabrik itu, masih dalam kondisi berupa tanah licin berlumpur sehingga menghambat lalu lintas para pekerja pabrik. 

Warga sekitar mendesak, Pemkab Brebes segera mengeluarkan kebijakan untuk pembangunan jalan tersebut. Menanggapi keluhan pekerja, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma angkat bicara. 

BACA JUGA : Bupati Brebes : Selamat Atas Pelantikan Pengurus DPD KNPI Periode 2025-2028 Program Kepemudaan Harus Sinergi

BACA JUGA : Dukung Program Bupati Brebes Terpilih, Rp 11,635 Miliar Digelontorkan Untuk Rehab 82 Sekolah

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan, Pemkab Brebes belum bisa merealisasikan tuntutan warga karena ruas jalan tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau lahan hijau.

Bahkan, masyarakat bisa memastikan dan mengetahui langsung status tanah tersebut melalui aplikasi Sirentang.

"Saya bukannya tidak mendukung investasi, justru adanya pabrik di Brebes bisa mengurangi angka pengangguran. Kenapa saya belum menyetujui pembangunan jalan, karena status tanahnya masih lahan hijau atau LSD. Silakan, buka saja aplikasi Sirentang," ungkap Bupati Brebes saat dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjut Bupati Paramitha mengatakan, laha akses jalan sepanjang 1,1 km itu merupakan hibah dari PT Beesco Pantura Jaya kepada Pemkab Brebes pada Oktober 2022.

Rencananya, jalan itu akan dibangun atas biaya dari PT. STJ untuk akses para karyawan. Namun, karena masih terkendala status tanah tersebut sehingga Pemkab Brebes belum bisa menyetujuinya.

BACA JUGA : Genjot 100 Hari Program Bupati Brebes, Dinperwaskim Kebut 25 RTLH dan 430 Jambanisasi

BACA JUGA : Giliran BUJAMIL, Home Visit dan DADI Beres RSUD Diluncurkan Wakil Bupati Brebes Wurja

"LSD itu tidak boleh dibangun apapun di atasnya. Ada sanksi pidana jika melanggarnya. Maka dari itu, nanti akan diusulkan dalam revisi RTRW yang akan datang," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: