Puluhan Orang Ikuti Funwalk, Kampanye KTR di Kawasan Malioboro
Puluhan orang mengikuti funwalk sebagai bentuk kampanye bertajuk Save Our Surroundings (SOS) 'Lindungi Kini Nanti' di sepanjang Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Minggu (27/4/2025).--Dok. Pemkot YK
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Puluhan orang mengikuti funwalk sebagai bentuk kampanye bertajuk Save Our Surroundings (SOS) 'Lindungi Kini Nanti' di sepanjang Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Minggu (27/4/2025).
Aksi kreatif dan edukatif tersebut digagas kolaborasi antara Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Forum Warga Kota (FAKTA).
Kegiatan kampanye itu dimulai dari Mall Plaza Malioboro hingga Titik Nol Yogyakarta. Para peserta melakukan aksi kampanye dengan memberikan edukasi kepada wisatawan dan warga yang sedang berjalan agar tidak merokok di kawasan sepanjang Malioboro.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, yang ikut dalam kampanye tersebut menuturkan, senang sekali bersama anak muda mengikuti kampanye Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya di Kawasan Malioboro.
BACA JUGA : Beli Rokok dan Transaksi di Mitra Bank Pakai Uang Palsu, Warga Yogyakarta dan Magelang Ditangkap Polisi
BACA JUGA : Sri Sultan HB X Ingatkan Pengunjung Tak Merokok di Kawasan Malioboro, Minta Petugas Persuasif
“Karena kita ingin bebas dari asap rokok, dan kita tidak ingin tercemar rokok. Malioboro menjadi tempat yang sangat cocok untuk kampanye karena ini merupakan kawasan Sumbu Filosofi dan destinasi wisata sekaligus menjadi heritage dan tempat yang memang dilarang untuk merokok,” kata Hasto.
Pihaknya mendukung kampanye KTR untuk pencegahan penyakit terutama gangguan paru-paru dan penyakit lainnya.
“Ingat rokok tidak hanya membuat kita menjadi sakit, tetapi rokok juga membuat boros. Oleh karenanya mari hidup berhemat dan hidup sehat. Lindungi Kini dan Nanti,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan, kegiatan ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keputusan tersebut menetapkan bahwa Malioboro menjadi area yang dilarang merokok.
BACA JUGA : Sebanyak 200 Pelanggar Larangan Merokok di Malioboro, Bakal Disidang di Tempat
BACA JUGA : Survei Dinkes Sebut 7,9 Persen Pelajar di Yogyakarta Sudah Mulai Merokok, Begini Respon dari Pemkot
Selain itu sesuai ketentuan dalam Perda diatur tujuh lokasi yang tidak memperbolehkan orang merokok yakni di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, tempat proses belajar mengajar seperti di sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum.
Untuk fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum maupun tempat kerja seperti di Komplek Balaikota Yogyakarta, Kantor Kemantren dan Kelurahan implementasi KTR relatif terkendali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: