Kepala SMPN3 Brebes Tegaskan Tidak Ada Pungutan SPP dan Uang Gedung
DEPAN - Gerbang SMPN 3 Brebes masih terbuka hingga sore seiring adanya kegiatan ekstrakulikuler sesuai bakat minat murid.-Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, diswayjogja.id - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Brebes Tarto Wiji Wasito menegaskan, pihaknya tidak ada pungutan SPP dan uang gedung.
Pernyataan tersebut, disampaikan untuk menjawab adanya pengaduan ke Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Bahkan, pihak sekolah juga menyatakan tidak ada pungutan liar seperti yang dituduhkan tersebut.
"Terkait adanya pengaduan pungutan di SMPN3 Brebes, kami tegaskan tidak ada yang namanya uang pungutan, SPP dan uang gedung. Tapi, yang ada hanya sumbangan sukarela berdasarkan Permendikbud, Perbup dan SE Bupati Brebes," ungkap Kepala SMPN3 Brebes saat dikonfirmasi Radar Tegal, Kamis (24/4).
Regulasi tertulis permendikbud, lanjut Tarto, tertuang dalam PERMENDIKBUD Nomor 75 Tahun 2016. Kemudian, diperkuat dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2021dan SE Kepala Dindikpora Brebes Nomor 420/04/188/2022. Isinya, mengisyaratkan Komite membantu penggalangan dana kepada masyarakat atau wali murid dalam upaya pengembangan sekolah.
BACA JUGA : Kenang Perjuangan Kartini, Puluhan Pasang Murid SMPN3 Brebes Ikut Lomba Fashion Show
BACA JUGA : SMPN 3 Brebes Penilaian Profil Pelajar Pancasila, 31 Kelas Senam Sate Blengong
"Sehingga, di SMPN3 Brebes tidak ada pungutan liar. Namun, hanya sumbangan sukarela berdasarkan hasil rapat sekolah, pengurus komite dan wali murid tentang penggalangan dana. Pemanfaatannya, untuk pemeliharaan sarpras sekolah dan kegiatan murid serta guru yang tidak mampu dibiayai Dana BOS," jelasnya.
Tarto menuturkan, besaran sumbangan sukarela yang disepakati wali murid juga nominalnya beragam. Sebab, penentuannya berdasarkan kemampuan finansial dan kondisi ekonomi wali murid.
Terlebih, semua kebutuhan kegiatan sekolah belum bisa sepenuhnya terfasilitasi Dana BOS. Sehingga, jalan tengahnya meminta sumbangan sukarela sesuai regulasi dan ketentuan.
"Yang perlu digarisbawahi, jika saja semua kebutuhan kegiatan sekolah, guru dan murid difasilitasi BOS. Pastinya, pihak sekolah tidak perlu meminta sumbangan kepada wali murid. Kemudian, dari total sumbangan wali murid digunakan untuk subsidi silang karena jumlah murid tidak mampu lebih dari 20 persen," tandasnya.
BACA JUGA : Tanamkan Nilai Religius, Guru dan Murid SMPN 3 Brebes Kompak Rehab Musala Lewat Infaq dan Sedekah
BACA JUGA : Cara Ki Tarto, Dalang Asal Brebes Pertahankan Warisan Leluhur di Era Modernisasi
Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah wali murid SMPN3 Brebes yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan nihilnya pungutan di sekolah. Sebab, yang ada hanya sumbangan sukarela yang nominalnya sudah disepakati sesuai kemampuan saat rapat awal pendaftaran dengan komite sekolah dan wali murid.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: