Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM, Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan dari Korban
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, ditemui di Mapolda DIY, Rabu (23/4/2025), belum menerima laporan dari korban kasus kekerasan yang dilakukan Guru Besar UGM Edy Meiyanto.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Polda DIY menyebutkan belum menerima laporan dari para korban kekerasan seksual Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, meskipun Polda DIY telah berkordinasi dengan pihak UGM.
"Sebagai langkah proaktif, kita sudah berkoordinasi juga dengan pihak UGM. Kalau enggak salah, minggu kemarin kita sudah ke sana, dan memang sampai dengan saat ini belum ada laporan dari korban," ujar Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, ditemui di Mapolda DIY, Rabu (23/4/2025).
Terkait dengan sejumlah korban yang disebut ingin meminta damai, Ihsan belum mengetahui secara pasti terkait dengan pengaruh proses hukum, karena belum ada laporan yang masuk.
"(Minta damai) kita enggak monitor lagi. Sampai sekarang kita belum bisa tahu, karena belum ada laporan. Polisi enggak bisa melanjutkan kalau tidak ada laporan. Sebenarnya bisa saja, tapi ini kan pelecehan ya, karena akan menyangkut nama baik korban juga," katanya.
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar di UGM, Polda DIY Sebut Belum Ada Proses Hukum
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual di UGM, Edy Meiyanto Masih Terima Gaji sebagai PNS
Korban yang belum melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut merupakan kendala bagi institusi kepolisian untuk menindaklanjuti proses tersebut.
"Kita mau ini kalau yang bersangkutan tidak mau ditemui, tidak mau diwawancarai, tidak mau diperiksa, kita jadikan kendala," tutur Ihsan.
Bahkan, jika nantinya korban melakukan atau mewakili dengan tim pendamping termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kasus tersebut masih bisa berlanjut.
"Ya, silakan saja. Kita justru senang kalau memang ada pendampingan-pendampingan, jadi kita bisa secepatnya melakukan upaya-upaya.Tapi memang saat ini kita terkendala karena tidak ada pelaporan dari korban itu sendiri, kita juga mau menemui (korban) kesulitan," jelasnya.
BACA JUGA : UGM Pecat Guru Besar karena Kekerasan Seksual, Modus Diskusi dan Bimbingan Akademik
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sleman Alami Penurunan di Tahun 2024, Ini Jumlahnya
Polda DIY telah melakukan koordinasi dengan UGM, di mana pihaknya siap untuk menerima laporan. Sementara hasil dari koordinasi tersebut, Ihsan menyebutkan pelaku telah mendapatkan sanksi.
"Walaupun kita sudah koordinasi, kita mengarahkan untuk melapor, tapi tetap sampai dengan saat ini tidak ada laporan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: