Terkait salah satu kasus yang mencuat, yakni dugaan tunggakan gaji selama tiga bulan di CV Evergreen, Disnakertrans DIY menyatakan telah mengambil langkah awal dengan menggandeng pihak-pihak terkait untuk melakukan penyelidikan.
“Sementara soal penanganan masalah tunggakan gaji, kami telah menggandeng pihak terkait untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap CV Evergreen,” imbuhnya.
Menurutnya, proses penanganan kasus ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan secara instan.
BACA JUGA : Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum DIY 50 Persen, MPBI Sebut Upah Bukan Sekadar Angka
BACA JUGA : MPBI DIY Desak UMP 2026 Naik Rp4 Juta dan Perlindungan Pekerja
Pemerintah harus memastikan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur dan mempertimbangkan semua pihak yang terlibat, baik pekerja maupun perusahaan.
Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tahapan yang telah diatur dalam mekanisme hukum.
“Perlu dipahami, dalam menyelesaikan masalah adalah kenyamanan semua. Kita menyelesaikan masalah dengan tahapan-tahapan yang sudah ada,” sebutnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas desakan buruh yang meminta agar pemerintah bertindak lebih tegas dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar hak normatif pekerja, seperti tidak membayar upah, THR, maupun iuran BPJS.
Meski demikian, Disnakertrans DIY memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemerintah juga membuka ruang komunikasi antara buruh, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
BACA JUGA : MPBI DIY Gelar Aksi Solidaritas, Desak PHI Yogyakarta Tegakkan Keadilan bagi Buruh
BACA JUGA : Tunjangan Rumah DPRD DIY Capai Puluhan Juta, MPBI: Potret Ketimpangan Sosial
Kasus CV Evergreen sendiri kini menjadi sorotan karena diduga tidak hanya menunggak gaji pekerja, tetapi juga terkait persoalan lain seperti jaminan sosial.
Dengan dimulainya proses penyelidikan, buruh berharap ada kejelasan hukum serta kepastian hak yang dapat segera dipenuhi.
Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha, sehingga penyelesaian yang diambil tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari