Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan serta minimnya ketegasan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran ketenagakerjaan.
“Jika pengawasan lemah dan tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah, maka kondisi ini akan semakin parah dan merugikan pekerja,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, para buruh menegaskan bahwa pertemuan dengan pemerintah tidak boleh berhenti pada tataran seremonial tanpa solusi nyata.
Mereka menuntut langkah konkret, transparan, dan berpihak kepada pekerja.
“Kami menegaskan bahwa audiensi tidak boleh menjadi formalitas semata tanpa hasil konkret. Buruh membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan nyata,” jelasnya.
BACA JUGA : MPBI DIY Desak UMK 2026 Setara KHL Rp 4,6 Juta demi Hak Hidup Layak Buruh Yogyakarta
BACA JUGA : Kritik Kebijakan Upah, MPBI DIY Desak Pemerintah Tinggalkan Formula PP 56/2023
Lebih jauh, buruh juga mengingatkan bahwa negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan tenaga kerja.
Ketika hak-hak buruh dilanggar tanpa penegakan hukum yang jelas, maka kehadiran negara dipertanyakan.
“Ketika hak-hak buruh dilanggar dan tidak ada penegakan hukum yang jelas, maka negara dapat dinilai gagal menjalankan fungsinya,” ucapnya.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan pihaknya telah menerima dan menampung berbagai aspirasi yang disampaikan buruh dalam audiensi yang digelar di Kantor Gubernur DIY.
“Kami menerima dan menampung aspirasi buruh,” ujarnya.
BACA JUGA : Kritik Kebijakan Upah, MPBI DIY Desak Pemerintah Tinggalkan Formula PP 56/2023
BACA JUGA : MPBI DIY Desak UMP 2026 Naik Rp4 Juta dan Perlindungan Pekerja
Ia menjelaskan, seluruh laporan yang masuk akan didata dan diteruskan kepada pimpinan serta instansi terkait, mengingat persoalan yang disampaikan tidak hanya berada dalam satu kewenangan teknis, melainkan juga menyangkut ranah kebijakan yang lebih luas.
“Akan kita catat, akan kita sampaikan ke pimpinan, maupun dinas terkait, karena di sini tentang ranah kebijakan,” jelasnya.