Ribuan Butir Disita, Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi Berlogo Y di Bantul

Sabtu 14-03-2026,11:23 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA : Sakit Hati Usai Minum Miras, Pria di Bantul Tewas Dibacok Temannya Sendiri

BACA JUGA : Gerebek Toko Miras di Bantul, Polisi Sita Puluhan Botol Alkohol Ilegal

Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu.

“Tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun,” tandasnya.

Kategori :