BANTUL, diswayjogja.id - Polisi mengungkap kasus peredaran pil ilegal berlogo Y atau yang kerap disebut pil sapi di wilayah Bantul. Seorang pria berinisial P alias Aprex (35) berhasil diamankan bersama ribuan butir pil tanpa izin edar.
Kanit I Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Windarto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Ngoto.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Ngoto, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Menurut Windarto, petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pedagang yang sering mengonsumsi pil sapi berlogo Y.
BACA JUGA : BNNP DIY Sita 2,71 Kg Ganja dan 93 Ribu Pil Trihexyphenidyl, Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
BACA JUGA : 57 Penghuni Kos Sleman Negatif Narkoba, Operasi Terpadu Pulihkan Kampung Rawan Condongcatur
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi seorang pedagang berinisial D alias Gendut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil putih berlogo Y yang disimpan dalam plastik klip.
“Dari hasil interogasi, D mengaku pil tersebut dibeli dari temannya yang berinisial P alias Aprex,” katanya.
Petugas kemudian meminta D menunjukkan rumah pemasok pil tersebut. Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka P di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan pil ilegal yang diduga siap diedarkan.
BACA JUGA : 99 Narapidana di DIY Terima Remisi Natal, Termasuk Kasus Narkotika dan Korupsi
BACA JUGA : BNN Temukan Vape Mengandung Narkotika, Pakar UGM: Ini Alarm Bahaya yang Serius
Barang bukti yang diamankan antara lain Dua plastik bening berisi masing-masing 1.000 butir pil berlogo Y, 43 plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil berlogo Y, serta Satu plastik klip berisi 5 butir pil berlogo Y yang sebelumnya disita dari saksi D.
“ Total pil yang diamankan dalam kasus ini mencapai 2.435 butir. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan telah menjual 10 butir kepada D alias Gendut,” ujar Windarto.
Setelah penangkapan tersebut, tersangka P dan saksi D langsung dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.