Polemik Upah dan Perlindungan Buruh, Ini Akar Masalah Versi Akademisi UGM

Polemik Upah dan Perlindungan Buruh, Ini Akar Masalah Versi Akademisi UGM

Akademisi UGM mengungkap penyebab utama polemik buruh di Indonesia, mulai dari ketimpangan relasi hingga minimnya dialog antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Isu kesejahteraan buruh di Indonesia dinilai masih menjadi polemik yang berulang setiap tahun. Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai akar persoalan terletak pada ketimpangan relasi antara buruh dan pengusaha serta minimnya dialog yang berkelanjutan.

Dosen FISIPOL UGM, Hempri Suyatna, mengatakan polemik buruh kerap muncul terutama saat penetapan upah minimum maupun peringatan Hari Buruh.

“Setiap tahun selalu ada pro dan kontra soal upah minimum. Buruh menuntut kenaikan, sementara pengusaha berupaya menekan. Ini menjadi semacam ritual tahunan yang menunjukkan masih adanya gap,” ujarnya di Selasar Tengah Gedung Pusat UGM, Kamis (30/4/2026).

Menurut Hempri, hubungan antara buruh dan pengusaha belum sepenuhnya bersifat mutualisme. Buruh masih kerap diposisikan sebagai pihak subordinat dalam relasi kekuasaan.

BACA JUGA : Buruh DIY Tolak Beban WFH Dialihkan ke Pekerja, Minta Kompensasi Listrik dan Internet

BACA JUGA : Buruh DIY Desak Sanksi Tegas atas Upah Tak Dibayar dan Pelanggaran THR-BPJS

“Buruh sering dipandang sebagai pihak yang lemah, sementara pengusaha memiliki modal dan kekuasaan lebih besar. Ini yang membuat posisi buruh tetap subdominan,” katanya.

Dia menekankan pentingnya membangun forum dialog yang berkelanjutan, tidak hanya muncul saat konflik terjadi.

“Forum dialogis itu penting. Jangan hanya muncul saat May Day atau saat penetapan UMP. Komunikasi antara buruh dan perusahaan harus terus didorong agar ada pemahaman dua arah,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah dinilai harus berperan aktif sebagai mediator dalam hubungan industrial.

“Pemerintah harus menjadi jembatan agar relasi antara buruh dan pengusaha bisa berjalan sinergis,” terang Hempri.

BACA JUGA : Petir Sambar Gubuk Sawah di Seyegan Sleman, Dua Buruh Tani Meninggal Dunia

BACA JUGA : Aksi Buruh Tuntut UMP 4 Juta, Pemda DIY Klaim Sudah Ambil Jalan Tengah

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menyoroti aspek regulasi ketenagakerjaan yang kerap dianggap tidak berpihak pada buruh.

Ia menjelaskan bahwa secara filosofis, hukum ketenagakerjaan memang dirancang untuk melindungi pekerja karena posisi mereka yang lebih lemah.

“Undang-undang ketenagakerjaan itu memang tujuannya melindungi pekerja, karena ada relasi yang timpang antara pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait