JPW Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi SLB

Senin 09-03-2026,11:33 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : BPBD Sleman Imbau Warga Waspada Cuaca Tak Menentu

Ia menilai alasan tersebut tidak seharusnya menjadi penghambat dalam proses penetapan tersangka apabila syarat pembuktian awal telah terpenuhi.

“Penyidik kan sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk korban dan juga terlapor. Artinya proses pengumpulan alat bukti sudah berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan psikologis memang memiliki peran penting dalam memberikan gambaran kondisi mental korban, terutama dalam kasus yang melibatkan anak atau kelompok rentan seperti siswa SLB. 

Namun, dokumen tersebut seharusnya menjadi pelengkap dalam proses pembuktian, bukan syarat utama untuk menentukan status tersangka.

Ia menambahkan bahwa proses hukum dapat tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan psikologis tersebut diselesaikan oleh pihak terkait.

“Kalau penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dan sah menurut KUHAP, maka tidak ada lagi keraguan untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. Soal hasil pemeriksaan psikologis itu kan bisa menyusul sambil proses hukum berjalan,” jelasnya.

BACA JUGA : BPBD Sleman Imbau Warga Waspada Cuaca Tak Menentu

BACA JUGA : BPBD Sleman Ingatkan Risiko Cuaca Ekstrem saat Mudik Lebaran

JPW juga menilai percepatan penanganan perkara sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, khususnya karena kasus ini menyangkut dugaan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus. 

Menurut mereka, proses hukum yang cepat dan transparan akan membantu memastikan perlindungan terhadap korban serta mencegah potensi kejadian serupa di lingkungan pendidikan.

Selain itu, penanganan kasus secara tegas juga dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak.

JPW berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan objektif dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.

Dengan begitu, proses hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kategori :