Lebaran 2026, ASN DIY Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (10/3/2026), kembali mengingatkan ASN agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Larangan ini ditegaskan untuk menjaga disiplin ASN dan penggunaan aset nega--dok. Pemda DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik maupun kepentingan pribadi saat libur Idulfitri 2026.
Larangan tersebut ditegaskan sebagai upaya menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan aset negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan aturan penggunaan kendaraan dinas saat libur Lebaran masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. ASN tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk perjalanan pribadi, termasuk mudik ke kampung halaman.
“Tetap ya, seperti yang lalu, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan keluarga atau pribadi,” ujarnya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (10/3/2026).
BACA JUGA : Skema Tol Jogja–Solo Fungsional Mudik 2026, Bus dan Kendaraan Besar Tidak Boleh Masuk
BACA JUGA : Stok BBM DIY Aman, Pertamina Pastikan Jaga Pasokan Selama Mudik Lebaran
Meski demikian, masyarakat masih mungkin melihat kendaraan dinas beroperasi di jalan selama masa libur Lebaran. Menurutnya, sejumlah instansi tetap menjalankan tugas pelayanan publik sehingga petugas tetap menggunakan kendaraan dinas untuk operasional.
“Misalnya yang tidak libur itu Dinas Perhubungan atau Satpol PP. Kalau mereka menggunakan kendaraan dinas tentu untuk tugas pelayanan, jadi harus dilihat juga peruntukannya,” katanya.
Ni Made menjelaskan tidak semua kendaraan dinas yang beroperasi di wilayah DIY merupakan milik Pemda DIY. Sebagian kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas milik instansi vertikal pemerintah pusat yang berkantor di wilayah Yogyakarta.
Hal itu membuat pengawasan penggunaan kendaraan dinas tidak selalu mudah dilakukan.
BACA JUGA : Waspada Jalur Rawan Longsor Saat Mudik, Tol Prambanan - Purwomartani Dibuka 16 - 29 Maret
BACA JUGA : Menhub Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di DIY, Tol Fungsional Hanya untuk Arus Keluar
“Sebagian kendaraan dinas itu milik instansi vertikal, jadi tidak seluruhnya di bawah kewenangan Pemda DIY,” terangnya.
Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas, Pemda DIY saat ini masih menerapkan sanksi berupa peringatan. Namun pemerintah daerah juga mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: