YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mendesak penyidik Polresta Yogyakarta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi sekolah luar biasa (SLB) di Yogyakarta.
JPW menilai penetapan tersangka tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban apabila alat bukti yang cukup telah dikantongi penyidik.
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan bahwa secara hukum penetapan tersangka dalam perkara pidana tidak bergantung pada hasil pemeriksaan psikologis korban.
Menurutnya, ketentuan hukum acara pidana telah mengatur secara jelas syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Secara hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka itu berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan sah menurut KUHAP,” katanya, Senin (10/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
BACA JUGA : Di Balik Ramainya Pesanan Jelang Lebaran, Ada Cerita Perangkai Parsel Lebaran di Sleman
BACA JUGA : Gustavo Tocantins Cetak 15 Gol, PSS Sleman Kokoh di Puncak Klasemen Championship
Selain itu, aturan serupa juga tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama yang selama ini menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan perkara pidana.
Menurutnya, sepanjang penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Ia menilai proses penegakan hukum harus tetap berjalan agar memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.
Dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SLB tersebut, ia menyebut penyidik Polresta Yogyakarta sebenarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban serta terlapor berinisial IM yang diketahui merupakan seorang guru berstatus pegawai negeri sipil di sekolah tersebut.
Namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis atau Hasil Pemeriksaan Psikologis (HPP) terhadap korban.
BACA JUGA : Sleman Sesuaikan Tunjangan Perangkat Desa Akibat Pemangkasan Dana Desa