SLEMAN, diswayjogja.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman melakukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pengurangan durasi setiap jam pelajaran dari 35 menit menjadi 30 menit.
Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Akhmad Ritaudin, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan kondisi fisik murid selama menjalankan ibadah puasa.
“Selama bulan Ramadhan setiap satu jam pelajaran dikurangi lima menit, dari 35 menit menjadi 30 menit. Konsekuensinya, murid pulang lebih awal dibandingkan bulan-bulan biasa,” katanya saat Jumpa Pers di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, penyesuaian itu merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas terkait penyelenggaraan pendidikan selama Ramadhan.
Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan libur awal Ramadhan pada 18–20 Februari 2026, yang bertepatan dengan tambahan libur akhir pekan pada 21–22 Februari 2026.
BACA JUGA : 17 Perusahaan Gandeng 75 UMKM Sleman, Dorong Masuk Rantai Pasok Industri
BACA JUGA : Sleman Pantau UMK 2026 di 16 Perusahaan, Nihil Aduan
Kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pembelajaran selama Ramadhan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga diarahkan pada penguatan pendidikan karakter.
“Kegiatan pembelajaran selama Ramadhan difokuskan pada penguatan pendidikan karakter, pembiasaan ibadah, aktivitas literasi, serta keterlibatan keluarga dan lingkungan masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan, sekolah juga diminta melakukan penyesuaian waktu, strategi, dan metode pembelajaran.
Guru diharapkan memperhatikan kondisi fisik dan psikologis murid yang sedang berpuasa.
“Kami mengintegrasikan nilai-nilai religius, toleransi, dan kepedulian sosial dalam proses pembelajaran. Jadi bukan hanya soal durasi yang dikurangi, tetapi juga pendekatan pembelajarannya yang disesuaikan,” tuturnya.
BACA JUGA : Sleman Siapkan 17 Paket Pelatihan Kerja, Disnakertrans Dorong Wirausaha Inklusif