Hakim PN Sleman Ultimatum JPU, Tuntutan Mahasiswa UNY Wajib Dibacakan 10 Februari
Perdana Arie Putra Veriasa mengenakan kaus bertuliskan 'Jangan Takut Jadi Aktivis' saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/2/2026)--Foto: IST
SLEMAN, diswayjogja.id — Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang lanjutan perkara mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Putra Veriasa (20), yang menjadi terdakwa dalam kasus pembakaran tenda polisi di lingkungan Polda DIY saat aksi demonstrasi Jumat, (29/8/2025).
Namun, sidang yang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan itu kembali ditunda selama sepekan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetyo belum siap membacakan tuntutannya.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (3/2/2026) tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabawa.
Dalam persidangan, Ari menyampaikan bahwa penundaan ini tidak boleh terus berulang karena menyangkut kepastian hukum bagi terdakwa maupun kredibilitas proses peradilan di mata publik.
“Sidang tuntutan hari ini kami tunda selama sepekan karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutannya,” katanya di hadapan majelis, terdakwa, serta para pengunjung sidang.
Kasus yang menjerat Perdana sejak awal menjadi perhatian luas.
BACA JUGA : Orang Tua Perdana Arie Soroti Literasi Hukum dan Keteguhan Membela Kaum Marginal
BACA JUGA : Sidang Tuntutan Perdana Arie Dijadwalkan 3 Februari
Peristiwa pembakaran tenda polisi saat aksi unjuk rasa di Polda DIY dinilai sebagai insiden yang sensitif karena melibatkan mahasiswa dan aparat penegak hukum.
Di satu sisi, aksi demonstrasi dipahami sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat, namun di sisi lain tindakan yang berujung pada perusakan fasilitas dinilai masuk dalam ranah pidana.
Dalam persidangan kali ini, suasana ruang sidang terpantau kondusif.
Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penasihat hukum, sementara sejumlah mahasiswa dan keluarga terdakwa tampak hadir untuk memberikan dukungan moral.
Aparat kepolisian berjaga di sekitar area pengadilan guna memastikan sidang berlangsung aman dan tertib.
Ari Prabawa kemudian menegaskan sikap tegas majelis hakim terhadap kesiapan JPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: