Komisi III DPR RI Panggil Kapolres dan Kejari Sleman soal Kasus Hogi Minaya

Senin 26-01-2026,12:31 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Embarkasi Haji Sleman Pindah ke YIA, 1.428 Jamaah Diberi Sosialisasi Manasik 2026

Ia menambahkan, meski prosesnya belum sampai pada keputusan final, suasana pertemuan berlangsung kondusif dan diwarnai sikap saling memaafkan.

“Esensinya hari ini, Alhamdulillah kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan saling meminta maaf,” tuturnya.

Terkait kelanjutan proses hukum, ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. 

Pertimbangan itu juga sejalan dengan penilaian jaksa penuntut umum.

“Pada prinsipnya perkara ini memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Pertimbangan dari jaksa penuntut umum juga menyampaikan bahwa perkara ini bisa diupayakan untuk diselesaikan melalui restorative justice,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa meski Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki ancaman pidana hingga enam tahun, karakter perbuatan yang dinilai sebagai bentuk kelalaian membuka ruang penyelesaian melalui keadilan restoratif.

BACA JUGA : Puluhan Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sleman, Ini Penjelasan BMKG

BACA JUGA : Angin Kencang Landa DIY, 68 Titik di Sleman Terdampak

“Syaratnya antara lain, tidak diancam pidana lima tahun atau lebih, perbuatan dilakukan pertama kali, serta merupakan bentuk kelalaian. Pasal 310 memang ancamannya sampai enam tahun, tetapi karena ini bentuk kelalaian, maka dapat dipertimbangkan untuk dilakukan upaya restorative justice,” sebutnya. 

Menurutnya, proses mediasi menunjukkan perkembangan positif. 

Kedua belah pihak, baik tersangka maupun pihak korban, disebut telah sepakat untuk menempuh jalur damai dan kini tengah membahas teknis bentuk perdamaian yang akan dituangkan dalam kesepakatan resmi.

“Semua pihak menyadari bahwa kejadian ini sudah berlalu. Mereka saling memahami dan sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui restorative justice. Saat ini kami masih memproses kesepakatan terkait bentuk perdamaiannya,” tambahnya.

Terkait status hukum Hogi Minaya selama proses berlangsung, ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenakan penahanan kota dengan pemasangan alat pengawasan elektronik sebagai bagian dari prosedur operasional standar kejaksaan.

“Bersangkutan dikenakan penahanan kota, sehingga dipasangi alat pengawasan elektronik atau detection kit. Itu merupakan SOP. Selanjutnya akan kami pertimbangkan lebih lanjut. Yang penting, proses ini sudah menunjukkan perkembangan yang positif, karena hari ini sudah ada saling memaafkan,” sebutnya.

BACA JUGA : JPW Desak Kejari Sleman Kaji Keadilan Restoratif di Kasus Janti

Kategori :