SLEMAN, diswayjogja.id - Rencana Komisi III DPR RI memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan, mendapat respons dari Kejari Sleman.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan pihaknya siap memenuhi undangan apabila sudah diterima secara resmi.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda mencari solusi atas perkara yang menjerat Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua pelaku penjambretan.
“Pada prinsipnya, kalau kami diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III. Insya Allah kami juga akan menjelaskan bersama pihak Polres,” katanya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Meski demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan resmi dari Komisi III DPR RI.
Ia menyebut, Kejari Sleman masih fokus pada proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
BACA JUGA : KRL Melintas Saat Palang Belum Tertutup di Sleman, Ini Penjelasan KAI Daop 6
BACA JUGA : Kasus Jambret Maut Sleman Masuk Jaksa, CCTV dan Ahli UGM Jadi Kunci
“Namun sampai saat ini, secara resmi kami belum menerima undangannya. Tinggal proses selanjutnya, yaitu pembahasan mengenai bentuk perdamaiannya. Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada kesepakatan dan keputusan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam mekanisme restorative justice, peran kejaksaan adalah sebagai fasilitator.
Proses perundingan dan kesepakatan damai sepenuhnya diserahkan kepada pihak tersangka dan pihak korban.
“Pada prinsipnya, hal ini diserahkan kembali kepada kedua belah pihak. Mereka yang akan melakukan perundingan, dan kami sebagai jaksa fasilitator akan memfasilitasi proses tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan esensi terpenting dari pertemuan yang telah digelar adalah tercapainya kesepakatan moral antara kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai.
“Intinya penting hari ini kami sudah mengundang kedua belah pihak untuk berunding dan mereka sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice. Bentuk perdamaiannya masih dalam proses pembicaraan di antara mereka,” ucapnya.
BACA JUGA : Polisi Pasang GPS di Kaki Hogi Minaya, Kasus Laka Sleman Masuk Kejaksaan