BACA JUGA : Destinasi Kuliner dan Rekreasi Keluarga Kopi Puncak Rindu di Bantul, Berikut Info Selengkapnya
Ia mengatakan penanganan POPT secara terintegrasi diperlukan agar ancaman hama dapat dikendalikan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, pada tahun 2027 akan kita jadikan sebagai proyek penanganan POPT terpadu,” ucapnya.
Seiring dengan penyaluran berbagai bantuan pertanian, DKPP Bantul juga menegaskan pentingnya pemanfaatan bantuan sesuai dengan peruntukannya.
Ia mengingatkan bahwa bantuan kelompok bukan sekadar fasilitas, tetapi amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Kami mohon bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jangan sampai bantuan kelompok justru menjadi masalah karena penyalahgunaan atau kelalaian,” tuturnya.
Ia menegaskan, apabila bantuan tidak digunakan sesuai aturan dan perjanjian yang telah disepakati, pemerintah berhak menarik kembali bantuan tersebut.
BACA JUGA : Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk di Gang Puntodewo Bantul, Polisi Buru Pelaku
BACA JUGA : Gudang Kayu di Bantul Terbakar Dini Hari, Kerugian Ditaksir Rp48 Juta
Langkah ini, menurutnya, penting untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan bagi kelompok tani lainnya yang membutuhkan.
“Kalau tidak digunakan sesuai aturan dan perjanjian, bantuan bisa kita tarik kembali,” imbuhnya.
Selain penguatan program, DKPP Bantul juga terus memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia, khususnya tenaga penyuluh pertanian.
Saat ini, terdapat 83 penyuluh yang bertugas di wilayah Bantul.
Pada 2026, direncanakan penambahan sebanyak 16 penyuluh untuk memperkuat pendampingan di lapangan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penambahan jumlah penyuluh harus diiringi dengan tanggung jawab kinerja yang jelas.
BACA JUGA : DPRD Bantul Dukung Jaksa Masuk Kelurahan untuk Pamong Transparan