Rayakan Natal di Lapas, 38 WBP Yogyakarta Terima Remisi

Kamis 25-12-2025,19:20 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sebanyak 38 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025. 

Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Yogyakarta, Marjiyanto, mengatakan jumlah WBP beragama Kristen dan Katolik di Lapas Yogyakarta saat ini tercatat sebanyak 53 orang. Dari jumlah tersebut, 15 WBP tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Empat WBP tercatat melakukan pelanggaran tata tertib dan masuk dalam daftar F, sementara 11 lainnya tidak memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Marjiyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).

BACA JUGA : 99 Narapidana di DIY Terima Remisi Natal, Termasuk Kasus Narkotika dan Korupsi

BACA JUGA : Komisi XIII DPR RI Bentuk Panja Pemasyarakatan Buntut Temuan Kasus Narkoba di Lapas

Dari 38 WBP yang memperoleh remisi Natal 2025, dua orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa pidana hingga dua bulan dan langsung dinyatakan bebas pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2025. Keduanya masing-masing berinisial PS dan APP. 

Sementara itu, WBP lainnya menerima pengurangan masa pidana dengan besaran yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu WBP yang langsung bebas, APP, yang sebelumnya terjerat kasus penipuan, mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. Ia menyatakan berkomitmen untuk melanjutkan perubahan positif dan memperbaiki kehidupannya setelah kembali ke tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Marjiyanto juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara atas perubahan sikap, partisipasi aktif dalam pembinaan, serta menurunnya tingkat risiko pelanggaran yang dilakukan narapidana dan anak binaan.

BACA JUGA : Terima Amnesti Presiden, Kalapas Brebes 'Bebaskan' Dua Narapidana Untuk Berubah Jalani Hidup Lebih Baik

BACA JUGA : Lapas Brebes dan Tegal Teken Kerja Sama, Langkah Strategis Gandeng BNN Tangani Permasalahan Narkoba

“Remisi tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih optimal,” jelas Marjiyanto.

Dia menambahkan, paradigma pemidanaan saat ini menempatkan pemasyarakatan bukan sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan. Melalui pembinaan tersebut, narapidana diharapkan mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Pemberian remisi secara simbolis dilaksanakan di Gereja Hati Kudus Lapas Yogyakarta. Selain itu, pihak lapas juga merencanakan kunjungan khusus Natal bagi keluarga WBP Kristiani yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Desember 2025.

Kategori :