Kejati DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Banguntapan, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Kejati DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Banguntapan, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Aspidsus Kejati DIY, Dodik Hermawan (kiri), dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025) sore, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Unit Banguntapan dengan kerugian lebih dari Rp3 miliar.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan, Branch Office Adisucipto Yogyakarta, periode 2020–2024. 

Aspidsus Kejati DIY, Dodik Hermawan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DIY memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. 

Ketiga tersangka yakni PAW, pegawai bank periode 2021–2023; SNSN, pegawai bank periode 2023–2024; serta SAPM, agen mitra UMI.

“Total kerugian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud mencapai lebih dari Rp3,3 miliar,” ujar Dodik dalam konferensi pers di Kejati DIY, Kamis (4/12/2025) sore.

BACA JUGA : Penggeledahan BUKP Tegalrejo, Kejati DIY Dalami Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

BACA JUGA : Kejati DIY Telusuri Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Diskominfo Sleman

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, 3 ahli yakni ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menyita 157 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025.

"Tersangka SAPM menjadi aktor utama dalam perekrutan calon debitur. Dia mencari orang-orang yang bersedia “dipinjamkan” identitas berupa KTP, KK, hingga mencarikan surat keterangan usaha yang diduga fiktif," katanya. 

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada PAW dan SNSN untuk diproses sebagai permohonan kredit KUR, KUPEDES, dan KUPRA. 

BACA JUGA : Kejati DIY Geledah Rumah Mantan Kadiskominfo Sleman, Sita Mobil dan Enam Jam Tangan

BACA JUGA : Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,9 Miliar

"Proses verifikasi lapangan, termasuk wawancara calon debitur, dilakukan dengan arahan dan sepengetahuan kedua pegawai bank tersebut," jelasnya. 

Setelah kredit disetujui dan masuk ke rekening para debitur, SAPM mendatangi mereka untuk membantu membuat mobile banking. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait