Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta, Lili, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara langsung di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
BACA JUGA : Sepanjang 2025, Kejati DIY Tangani 76 Perkara Korupsi dan TPPU
BACA JUGA : Setyo Budiyanto: Presiden Tak Hadir, Tapi Komitmen Berantas Korupsi Tetap Kuat
Ia mengimbau seluruh WBP untuk menjaga suasana Natal di Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan rumah tahanan (Rutan) tetap aman, tertib, dan kondusif.
“Selamat merayakan Hari Raya Natal. Manfaatkan momen ini sebagai apresiasi atas keberhasilan mengikuti pembinaan dengan baik,” terang Lili.
Dengan pemberian remisi Natal 2025 tersebut, diharapkan para WBP semakin termotivasi untuk aktif mengikuti seluruh program pembinaan serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.