Satpol PP Sleman Awasi Ketat Usaha Selama Ramadhan 2026

Satpol PP Sleman Awasi Ketat Usaha Selama Ramadhan 2026

Kepala Satpol PP Sleman Indra Darmawan saat jumpa pers di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (12/2/2026), terkait pengawasan usaha selama Ramadhan 2026.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. 

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemkab mulai menggencarkan sosialisasi hingga patroli gabungan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan operasional yang telah diatur dalam Peraturan Bupati.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan, mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, yang telah diperbarui melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Indra saat Jumpa Pers di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (12/2/2026).

“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menghormati kekhusyukan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan kebijakan yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha,” katanya. 

Menurutnya, Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, berkewajiban memastikan seluruh ketentuan tersebut dipahami dan dijalankan secara konsisten di lapangan.

BACA JUGA : PBTY 2026 Hadirkan Karnaval Malioboro Imlek hingga Konsep Ngabuburit Ramadan

BACA JUGA : Satpol PP Bantul Petakan Tiga Titik Rawan Nataru: Bukit Bintang, Dlingo, dan Pantai Selatan

Sebagai langkah awal, Satpol PP telah melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya usaha hiburan malam, pada Rabu (11/2/2026). 

Kegiatan ini dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki pemahaman yang jelas mengenai pembatasan jam operasional maupun penyesuaian layanan selama Ramadhan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Harapannya, pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku tanpa harus menunggu tindakan penegakan,” ucapnya. 

Ia menambahkan, sosialisasi menjadi kunci untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini. 

Dengan komunikasi yang terbuka, pemerintah berharap tercipta kesadaran bersama bahwa kebijakan tersebut bukan semata pembatasan, melainkan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan ketertiban sosial.

Selain sosialisasi, Satpol PP juga menyiapkan langkah pengawasan dan pembinaan melalui patroli gabungan yang akan digelar pada awal Ramadhan, tepatnya Jumat malam (20/2/2026).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: