Mahfud MD Bongkar Praktik Lama Polri, Seni Budaya Masih Dipersulit Meski Tak Wajib Izin

Selasa 23-12-2025,10:40 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

“Perlu saya tegaskan, perizinan untuk kegiatan seni itu sudah dinyatakan tidak perlu izin. Itu ada aturannya di Kapolri sendiri,” tuturnya.

Ia menjelaskan, mekanisme yang berlaku saat ini hanyalah pemberitahuan, bukan permohonan izin. 

Pemberitahuan tersebut pun tidak harus dilakukan secara manual atau dengan datang ke kantor polisi.

“Tidak perlu datang ke kantor polisi, tidak usah berkirim surat. Cukup memberi tahu lewat sistem online. Ada alamatnya, dikirim ke situ, nanti polisi langsung mengamankan. Itu aturannya,” ujarnya.

Ia menilai, masih adanya praktik lama di lapangan menunjukkan bahwa reformasi Polri belum sepenuhnya dipahami hingga tingkat pelaksana. 

BACA JUGA : Ada 461 Ponpes di DIY, Kemenag Belum Pastikan Kepemilikan Izin PBG

BACA JUGA : Izin Lapangan Denggung Dievaluasi, Pemkab Sleman Janji PKL Tetap Dapat Tempat

Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi dan penguatan pemahaman bagi aparat agar tidak lagi memposisikan diri sebagai pemberi izin, melainkan sebagai pengaman kegiatan warga.

Ia berharap, melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri, masukan dari masyarakat, seniman, dan pegiat budaya dapat menjadi dasar pembenahan agar Polri benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengayom.

“Yang sekarang berlaku itu sudah jelas. Tinggal bagaimana aturan itu dijalankan secara konsisten di lapangan,” pungkasnya.

Kategori :