Dia juga menyoroti tiga undang-undang politik, yakni Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Pilkada, yang dinilainya menjadi pintu masuk terjadinya state capture corruption dan memperkuat kepentingan pemodal dalam kebijakan pembangunan, termasuk penetapan PSN.
BACA JUGA : Solidaritas Yogyakarta untuk Sumatra, Wali Kota Hasto Antar Langsung Bantuan Rp1,2 Miliar Korban Banjir
BACA JUGA : Solidaritas Jogja, 25 Koli Bantuan Dikirim untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatra
Selain itu, Busyro mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dalam UU Nomor 30 Tahun 2002.
“Penguatan KPK menjadi kunci untuk mencegah kejahatan struktural di sektor tambang, PSN, dan kebijakan pembangunan nasional,” terangnya.
Busyro juga meminta pemerintah menetapkan status Darurat Kemanusiaan Nasional di wilayah yang terdampak bencana berat, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, agar penanganan dilakukan secara serius dan tidak politis.
Dalam kesempatan itu, Busyro menegaskan komitmen Muhammadiyah dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang, harus memperhatikan dampak lingkungan dan sosial.
“Jika pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan dan penderitaan masyarakat, Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” pungkasnya.