Pelaku berinisial SEW (40), warga Blora, Jawa Tengah, mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah menjual sepeda motor korban secara daring di wilayah Blora dengan harga Rp3,7 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar kos serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA : Pria di Sleman Nekat Curi Kotak Infak Musala, Sempat Kabur dan Dikejar Warga
BACA JUGA : Sempat Kabur Setahun, Pelaku Penganiayaan di Warung Burjo Jetis Akhirnya Ditangkap
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain STNK dan fotokopi BPKB sepeda motor korban, sepasang pelat nomor kendaraan, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus dan modus yang sama,” tegas Sutrisno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.