“Awalnya dari tingginya NPL. Setelah kunjungan ke beberapa nasabah, ditemukan bahwa uang tidak digunakan oleh mereka. Dari situ laporan dibuat dan penyidikan dimulai,” terangnya.
BACA JUGA : Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,9 Miliar
BACA JUGA : Kasus Bandwidth Rp 3 Miliar di Sleman, JCW Desak Kejati DIY Bongkar Aktor Besar di Balik ESP
Beberapa nasabah tidak fiktif, namun hanya menjadi ‘topengan’. Kredit dinaikkan nilainya, tetapi dana sebagian besar dialihkan ke SAPM.
Kejati DIY menegaskan pengusutan tidak berhenti pada tiga tersangka ini. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau turut bertanggung jawab dalam praktik kredit fiktif tersebut.
“Masih ada kemungkinan pelaku lain. Penyidikan terus dikembangkan,” imbuh Dodik.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025.
BACA JUGA : Terlibat Mafia Tanah TKD di Sleman, Kejati DIY Serahkan Tersangka Mantan Dukuh ke PN Sleman
BACA JUGA : Buronan Kasus KDRT Selama 14 Tahun di Maguwoharjo Sleman Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 19 saksi, tiga ahli (ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli OJK), serta menyita 157 dokumen terkait perkara tersebut.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud, kerugian mencapai lebih dari Rp3 miliar.