SLEMAN, diswayjogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) selama pelaksanaan Operasi Curas Progo 2025.
Dari operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut, aparat mengamankan 17 tersangka serta 41 barang bukti dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polda DIY.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang difokuskan pada penindakan hukum terhadap tindak pidana curas yang belakangan marak terjadi di masyarakat.
“Operasi Curas Progo 2025 ini kami laksanakan dari tanggal 3 hingga 16 November 2025. Dari hasil analisa dan evaluasi, tindak pidana curas menunjukkan peningkatan sehingga kami perlu fokus melakukan operasi untuk menekan aksi kejahatan tersebut,” ujar AKBP Tri Panungko dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (4/12/2025),
BACA JUGA : Provokasi Curi Topi, Remaja Dikeroyok di Dua Lokasi hingga Tewas
BACA JUGA : Pengeroyokan di Wirobrajan, Satu Pelaku Punya Dendam Lama dan Tiga Lainnya Hanya Ikut-ikutan
Dia menjelaskan, operasi dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda DIY, termasuk jajaran Polres. Sebanyak 13 kasus telah ditetapkan sebagai target operasi, dan seluruhnya berhasil diungkap. Bahkan terdapat satu kasus tambahan non-target yang turut berhasil ditangani, sehingga total menjadi 14 laporan polisi.
Dari 14 kasus yang diungkap, sejumlah laporan di antaranya Ditreskrimum Polda DIY 3 laporan, Polresta Yogyakarta 3 laporan + 1 non-target, Polres Bantul 2 laporan, Polres Kulon Progo 1 laporan, serta Polres Gunungkidul 1 laporan.
Sementara jumlah tersangka yang diamankan berasal dari beberapa satuan wilayah di antaranya Ditreskrimum Polda DIY 6 tersangka, Polresta Yogyakarta 4 tersangka, Polresta Sleman 4 tersangka, Polres Bantul 2 tersangka, Polres Kulon Progo 1 tersangka, serta Polres Gunungkidul 1 tersangka.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita 41 barang bukti dari berbagai tersangka dan lokasi kejadian.
BACA JUGA : Kasus Pengeroyokan di Wirobrajan hingga Tewas, Empat Tersangka Ditangkap
BACA JUGA : Polisi Selidiki Pencurian di SMP Muhammadiyah Nanggulan, Belasan Crhomebook Hilang
Barang bukti yang diamankan beragam, mulai dari sepeda motor, handphone berbagai merek, jaket, hoodie, sweater, celana, kemeja, hingga helm.
Selain itu, polisi juga mengamankan flashdisk, STNK, dompet, serta satu barang bukti yang cukup mengejutkan berupa senjata api mainan yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.
AKBP Tri Panungko menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan diproses lebih lanjut untuk mendukung penanganan kasus curas sesuai prosedur hukum. Polda DIY berkomitmen meningkatkan keamanan dan menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Yogyakarta.