Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY, Wulan Sapto Nugroho, menegaskan bahwa banyak aturan yang diberlakukan merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
BACA JUGA : Polresta Sleman Tegaskan Penyidikan Kecelakaan Bus Trans Jogja Masih Berjalan, Sopir Belum Jadi Tersangka
BACA JUGA : DPRD DIY Desak Trans Jogja Masuk Gunungkidul: Hentikan Status Anak Tiri Infrastruktur
“Pelanggaran seperti over speed, tidak pakai seatbelt, atau main HP saat mengemudi memang harus dikenai sanksi. Ini bagian dari menjaga keselamatan,” katanya.
Wulan menyebut penurunan drastis angka pelanggaran menunjukkan efektivitas aturan tersebut. Selain punishment, Dishub maupun perusahaan juga memberikan reward kepada pramudi yang tidak melakukan pelanggaran.
Terkait tuntutan kenaikan gaji, Wulan menjelaskan bahwa perubahan tetap mengikuti penetapan UMP DIY, dan akan naik jika UMP dinaikkan.
Saat ini, total armada TransJogja berjumlah 128 unit, dengan 116 unit beroperasi harian dan sisanya merupakan armada cadangan.
BACA JUGA : Wali Kota Hasto Janji Atur Ulang Jalur Bus Wisata ke Eks Menara Kopi
BACA JUGA : Siapkan Jadi Transit Bus Wisata, Pemkot Yogyakarta Rehabilitasi Parkir dan Kios Terminal Giwangan
Ketua DPRD DIY: Banyak Hal Perlu Dikomunikasikan
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menilai pertemuan tersebut berjalan konstruktif dan seluruh pihak dapat saling memahami persoalan yang ada, meski keputusan belum dapat diambil.
“Diskusi cukup bagus, hanya memang perlu komunikasi lanjutan. Rapat akan dilanjutkan Senin nanti untuk memfinalkan beberapa poin, termasuk perubahan dari Pergub ke SK Dirjen,” tandasnya.