RKUHAP Disahkan, Ahli Hukum UGM Ungkap Banyak Pasal Masih Abu-Abu

Kamis 20-11-2025,17:42 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

“Masalahnya, praperadilan tidak otomatis berlaku. Hanya digunakan kalau tersangka mengajukan,” tuturnya.

Akibatnya, tindakan melanggar prosedur bisa saja lolos pemeriksaan, seperti dalam beberapa kasus demonstrasi yang ia kritik.

BACA JUGA : UGM Kembangkan Gamagora 7, Padi Unggul Tahan Cuaca Ekstrem dan Kaya Gizi

BACA JUGA : Cuaca Panas Ekstrem Masih Berlanjut, Pakar UGM Sebut Efek Urban dan AC Perparah Suhu Kota

Ada Poin Positif: Hak Korban dan Kelompok Rentan

Meski banyak catatan, Akbar mengapresiasi adanya bab khusus tentang hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas.

“Ini hal baru dan patut diapresiasi. Tapi tetap perlu dicermati agar tidak disalahgunakan,” imbuhnya. 

Syarat Penahanan Kini Lebih Objektif

Perubahan lain muncul pada syarat penahanan. Jika sebelumnya cukup “ditakutkan melarikan diri”, kini harus ada bukti upaya melarikan diri. 

Meski begitu, Akbar mengingatkan adanya unsur subjektif lain seperti “memberikan keterangan tidak sesuai sebenarnya” yang bisa membuka ruang penafsiran luas.

BACA JUGA : Game Interaktif Kata Kita UGM Jadi Solusi Digital untuk Anak Speech Delay dan Cerebral Palsy

BACA JUGA : Atasi Masalah Sampah, Mahasiswa UGM Ciptakan Wormy Box yang Bikin Cacing Jadi Pahlawan Lingkungan

Perlu Regulasi Turunan dan Pengawasan Lebih Kuat

Akbar menegaskan bahwa setiap aturan hukum berpotensi memperkuat keadilan atau justru disalahgunakan, tergantung implementasinya. Karena itu, ia menekankan perlunya regulasi turunan dan pengawasan ketat.

“KUHAP baru ini disusun untuk menyesuaikan paradigma KUHP 2023 yang menekankan pemenjaraan sebagai upaya terakhir. Tetapi karena disiapkan cepat, pasti ada kelemahan yang harus sama-sama kita evaluasi,” tutupnya.

Kategori :