Program RTH Sleman Terus Bergulir, Prioritaskan Warga Miskin dengan Kepemilikan Lahan

Senin 17-11-2025,17:20 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id - Program Rumah Tinggal Rakyat (RTH) di Kabupaten Sleman kembali dilanjutkan tahun ini. 

Program yang telah berjalan sejak 2010 itu menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui mekanisme bantuan stimulan material bangunan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas terkait, Suwarsono, mengatakan bahwa sasaran program RTH tetap berfokus pada warga Sleman yang memenuhi persyaratan administratif serta kondisi sosial tertentu.

“Prinsip program ini adalah stimulan. Pemerintah memberikan bantuan material, sementara pembangunan dilakukan dengan swadaya dan gotong royong,” katanya, Senin (17/11/2025). 

Menurut dia, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima bantuan. Di antaranya adalah warga yang ber-KTP Sleman, masuk kategori keluarga miskin melalui bukti TKM, TKRM, atau SKTM, belum pernah menerima bantuan dari pemerintah dalam lima tahun terakhir, serta sudah berkeluarga.

Selain itu, kepemilikan atau penguasaan tanah menjadi syarat utama yang tidak dapat dinegosiasikan.

BACA JUGA : RT 18 Patangpuluhan Jadi Percontohan Pemilahan Sampah Rumah Tangga di Kota Jogja

BACA JUGA : Pemkab Brebes Siapkan 1.449 unit Rumah Bersubsidi Bagi ASN MBR, Dukung Program Pemerintah 3 Juta Rumah

“Kami tidak bisa memberikan bantuan jika calon penerima tidak memiliki lahan. Bantuan tidak boleh berupa pembelian tanah, jadi rumah harus dibangun di atas tanah milik sendiri,” ucapnya. 

Program ini juga mencakup rumah tangga dengan kondisi khusus, seperti kasus yang ditemukan dalam kampung Sumberrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. 

Satu keluarga dengan lima jiwa, di mana beberapa anggotanya memiliki keterbatasan fisik, tetap dapat mengakses program setelah lolos asesmen.

“Kami melihat langsung kondisi mereka. Meski ada disabilitas dalam keluarga tersebut, justru itulah alasan mereka harus diprioritaskan,” tuturnya. 

Ia menjelaskan bahwa skema ini dibuat untuk menjawab banyaknya warga kurang mampu yang kesulitan memenuhi syarat legalitas formal tanah.

“Tidak semua warga punya sertifikat atas nama sendiri. Karena itu, kami memberi ruang apabila tanah merupakan warisan atau milik keluarga, asal ada surat kesepakatan penggunaan untuk rumah,” ujarnya.

BACA JUGA : Murah dan Nikmat! Yuk Berburu Rumah Makan Legendaris Kebumen, Dengan Harga Bersahabat Dijamin Unik dan Enak

Kategori :