Patroli Dini Hari, Polsek Depok Timur Bekuk Dua Pemuda Bawa Celurit di Maguwoharjo

Selasa 11-11-2025,17:23 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id – Jajaran Polsek Depok Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) setelah menahan dua pemuda yang kedapatan membawa celurit saat patroli dini hari di Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus saat konferensi pers di halaman Polsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).

“Pada Minggu, 2 November 2025, sekira pukul 04.30 WIB, petugas kami melihat dua pemuda mondar-mandir mengendarai sepeda motor di pertigaan Maguwoharjo. Mereka membawa senjata tajam jenis celurit,” katanya. 

Pelaku berinisial AR(21 tahun), seorang driver Shopee, dan FBH (19 tahun), pekerja swasta, keduanya warga Condongcatur, Depok, Sleman, langsung dikejar dan diamankan di depan Hotel Chadea. 

“Kami segera membawa keduanya ke Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. 

Petugas piket Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Depok Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Lili Mulyadi, sebelumnya melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Maguwoharjo. 

BACA JUGA : Cukai Minuman Manis, Senjata Lawan Diabetes yang Masih Tertunda

BACA JUGA : Dolanan Anak Jadi Senjata Sleman Lawan Gawai: Rayakan 13 Tahun Keistimewaan DIY

“Patroli dilakukan bersama warga untuk mengantisipasi aksi kriminalitas dini hari, dan kami mencurigai gerak-gerik kedua pelaku saat melintas untuk ketiga kalinya,” tuturnya.

Menurutnya, pelaku membawa celurit untuk membalas dendam karena sebelumnya pernah menjadi korban tindakan kriminal oleh orang tak dikenal. 

“Motif pelaku jelas, mereka membawa senjata untuk membalas dendam, bukan untuk melakukan perampokan,” ujarnya.

Kedua pemuda ini dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit yang dibawa oleh pelaku. 

Polisi menegaskan tindakan tegas dilakukan untuk mencegah potensi kriminalitas lebih lanjut.

BACA JUGA : BNNK Sleman Satukan Kekuatan: FORKOM P4GN Tahap II Jadi Senjata Lawan Peredaran Narkoba

Kategori :