Ekonomi Digital Melesat, UU Perlindungan Konsumen Dinilai Belum Siap
DPD RI menilai UU Perlindungan Konsumen belum siap menghadapi pesatnya ekonomi digital, Senin (2/2/2026), Pemkot Yogyakarta menyampaikan masukan terkait perlindungan konsumen, UMKM, dan penguatan BPSK dalam revisi undang-undang.--dok. Pemkot Jogja
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, yang mewakili Wali Kota Yogyakarta, menyampaikan bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Di tingkat daerah, konsumen tidak hanya diposisikan sebagai pengguna barang dan jasa, melainkan sebagai subjek pembangunan yang hak-haknya harus dilindungi secara proporsional, inklusif, dan berkeadilan.
“Ekonomi digital berkembang sangat cepat, sementara regulasi perlindungan konsumen masih mengacu pada pola lama. Ini menjadi celah yang perlu segera diperbaiki,” ujarnya di Ruang Yudhistira Balai Kota Yogyakarta, Senin (2/2/2026).
BACA JUGA : 23 Kosmetik Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM, Konsumen Diminta Lebih Waspada
BACA JUGA : Sri Sultan HB X: Jaga Stabilitas Pangan Tanpa Rugikan Petani dan Konsumen
Dia menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berlaku lebih dari dua dekade memang membutuhkan pembaruan. Perkembangan teknologi, digitalisasi transaksi, meningkatnya kompleksitas layanan publik, hingga isu perlindungan data pribadi menjadi tantangan baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada saat ini.
Meski demikian, Dedi mengingatkan agar revisi undang-undang tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan. Menurutnya, regulasi perlindungan konsumen tidak boleh menjadi beban berlebihan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Regulasi harus seimbang, memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus memberi ruang tumbuh yang sehat bagi pelaku usaha lokal,” katanya.
Pemkot Yogyakarta juga menyatakan kesiapan untuk memberikan data dan pengalaman empiris terkait praktik perlindungan konsumen di daerah, termasuk koordinasi lintas sektor serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA : Ekosistem Logistik Dorong Produk UMKM Yogyakarta Menembus Pasar Nasional
BACA JUGA : Masakan Rumahan Jadi Peluang Ekonomi, Amartha Dorong UMKM Perempuan ke Panggung Nasional
Sementara itu, Ketua I Komite III DPD RI, Prof. Dailami Firdaus, menyampaikan bahwa Yogyakarta dipilih karena memiliki karakter masyarakat yang khas, ekosistem UMKM yang kuat, serta dinamika sosial yang memengaruhi keberanian konsumen dalam menyampaikan pengaduan.
“Kami ingin revisi UU Perlindungan Konsumen ini tidak lahir dari perspektif pusat semata, tetapi berbasis praktik dan realitas di daerah. Pendekatannya tidak cukup equality, tetapi juga equity, karena posisi konsumen tidak selalu setara dengan pelaku usaha,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: