BACA JUGA : Sleman Perketat Perlindungan Pekerja Migran, Tak Sekadar Soal Merantau
Ada tiga sistem utama yang digunakan dalam pelayanan perizinan di Sleman. Pertama adalah SINOM (Sistem Perizinan Online Sleman) melalui laman slemancard.go.id, yang dikelola langsung oleh Pemkab Sleman untuk menangani izin di luar tiga sistem pusat, seperti perizinan di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, dan tata ruang.
Selain itu, ada Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD) dan Online Single Submission (OSS) dua sistem yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dan telah terintegrasi dengan layanan daerah.
Ketiganya dirancang agar masyarakat dapat mengurus izin usaha, perizinan umum, maupun non-perizinan dengan lebih cepat dan mudah.
“Kami berupaya agar masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor. Cukup lewat sistem online, semua izin bisa diajukan dan dipantau prosesnya secara transparan,” jelasnya.
Pemerintah Sleman juga aktif berkoordinasi dengan dinas-dinas teknis agar pelayanan digital ini berjalan lancar tanpa tumpang tindih kewenangan.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal modernisasi sistem, tetapi juga tentang perubahan budaya kerja di birokrasi menuju pelayanan publik yang lebih terbuka dan responsif.
BACA JUGA : UMKM Mikro Sleman Jadi Tulang Punggung Ekonomi, 321 Ribu Tenaga Kerja Terlibat
BACA JUGA : Satpol PP Sleman Ungkap Cara Baru Jaga Ketertiban Libatkan Warga, Bukan Sekadar Patroli
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat digitalisasi pelayanan ini, lebih cepat, lebih mudah, dan tanpa biaya tambahan yang tidak perlu,” tegasnya.
Dengan hadirnya tiga sistem digital tersebut, Pemkab Sleman berharap mampu menciptakan pelayanan perizinan yang tidak hanya efisien, tetapi juga menjadi contoh penerapan smart governance di tingkat kabupaten.