Digitalisasi Perizinan Sleman, Urus Semua Izin Cukup dari Rumah

Kamis 06-11-2025,13:11 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan ramah. 

Salah satu langkah strategisnya adalah penyederhanaan prosedur perizinan dan penerapan sistem digital dalam seluruh proses layanan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Triana Wahyuningsih, mengatakan hal ini sejalan dengan visi Bupati Sleman untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Sesuai dengan visi Pak Bupati, pelayanan publik, khususnya pelayanan perizinan di Kabupaten Sleman, harus cepat, efisien, dan ramah,” katanya saat Jumpa Pers (JP) di Ruang Rapat Merti Bumi Dispertaru Kabupaten Sleman, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, hampir seluruh proses perizinan di Sleman kini telah didelegasikan kepada Badan Pengelola Modal dan Hukum Satu Terpadu (BPMHST). 

Pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai dinas teknis yang membidangi bidang perizinan agar pelayanan dapat berjalan optimal.

BACA JUGA : Mentan Cabut 2.039 Izin Kios Pupuk Nakal, Sleman Perketat Pengawasan Distribusi

BACA JUGA : Ada 461 Ponpes di DIY, Kemenag Belum Pastikan Kepemilikan Izin PBG

"Semua pelayanan perizinan di Kabupaten Sleman sebagian besar sudah didelegasikan ke BPMHST. Namun dalam pelaksanaannya, kami tetap dibantu oleh teman-teman dari dinas teknis terkait,” tuturnya.

Langkah penting lainnya adalah terbitnya Keputusan Bupati Nomor 81.1/KDH/TDA Tahun 2025 (31/10/2025). 

Keputusan tersebut menjadi payung hukum bagi penyederhanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan berusaha, perizinan, dan non-perizinan.

“Saat ini, di Sleman ada sekitar 81 jenis perizinan, dan semuanya sudah didelegasikan ke BPMHST. Pelaksanaannya menggunakan sistem online, sehingga seluruh proses kini berbasis digital,” ucapnya. 

Ia menjelaskan bahwa integrasi sistem digital ini menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus mendukung transparansi birokrasi.

"Pelayanan publik, khususnya perizinan, harus cepat, efisien, dan ramah. Karena itu, seluruh proses kini kami arahkan agar berbasis digital,” ujarnya. 

BACA JUGA : Mentan Cabut 2.039 Izin Kios Pupuk Nakal, Sleman Perketat Pengawasan Distribusi

Kategori :