BACA JUGA : Unik dan Cozy! Rekomendasi Tempat Nongkrong Viral Sekitar Bundaran HI, Cocok Untuk Bersantai Setelah Bekerja
Di kelas 4, para calon pekerja diajarkan cara memenuhi persyaratan utama, mulai dari berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, jasmani dan rohani sehat, terdaftar dengan nomor jaminan sosial, hingga memiliki dokumen lengkap yang sah.
“Tujuan kami adalah memastikan setiap CPFI siap berangkat dengan aman dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Selain itu, peraturan tambahan di Pasal 6 dan Pasal 8 menekankan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan dan ketentuan izin dari keluarga.
“Untuk pekerja perempuan, tidak boleh memiliki anak kandung berusia kurang dari 12 bulan, dan setiap keberangkatan harus disertai surat keterangan izin dari orang tua, wali, suami, atau istri,” tanbahnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus tanggung jawab sosial keluarga.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memfasilitasi keberangkatan warganya ke luar negeri, tetapi juga membekali mereka dengan pengetahuan, dokumen, dan perlindungan hukum yang memadai.
BACA JUGA : Unik dan Cozy! Rekomendasi Tempat Nongkrong Viral Sekitar Bundaran HI, Cocok Untuk Bersantai Setelah Bekerja
BACA JUGA : Rp 300 Juta Zakat Jadi Motor Ekonomi, 20 Mustahik Kini Bekerja di Hara Chicken Sleman
Upaya ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk menjaga keselamatan pekerja dan mendukung perekonomian keluarga serta masyarakat secara luas.