Jumlah Pekerja Migran Sleman Tembus 350 Orang, Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Edukasi
Epiphana Kristiyani, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, memberikan penjelasan tentang regulasi perlindungan pekerja migran di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Seiring meningkatnya mobilitas tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, pemerintah terus menegaskan perlindungan bagi pekerja migran melalui berbagai regulasi.
Epiphana Kristiyani, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, menegaskan hal ini ketika ditemui di kantornya, Kamis (6/11/2025).
“Landasan hukum perlindungan pekerja migran jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, hingga Peraturan Daerah Kepala dan Sreman Nomor 11 Tahun 2024,” katanya, menjelaskan kerangka hukum yang menjadi dasar perlindungan pekerja.
Data menunjukkan tren minat masyarakat untuk menjadi pekerja migran terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Dari 45 orang pada 2021, jumlah ini melonjak menjadi 282 orang pada 2022, 337 orang pada 2023, sedikit menurun menjadi 350 orang pada 2024, dan tercatat 310 orang pada 2025.
"Dari laporan mahasiswa yang kami temui, pekerja yang berangkat ke Korea dan Jepang memiliki tingkat minat lebih tinggi karena pekerjaan di sana lebih menjanjikan dan tidak mengalami kesulitan berarti," ucapnya.
BACA JUGA : Calon Transmigran Dibekali Wawasan dan Keterampilan, Siap Bangun Daerah Baru
BACA JUGA : UMKM Mikro Sleman Jadi Tulang Punggung Ekonomi, 321 Ribu Tenaga Kerja Terlibat
Negara tujuan pekerja migran Indonesia beragam. Malaysia menjadi tujuan paling banyak, diikuti Jepang, Hong Kong, Korea Selatan, Taiwan, Turki, Arab Saudi, dan Singapura.
Selain itu, ada juga pekerja yang memilih negara seperti Kroasia, Kuwait, Slovakia, Italia, Siberia, Amerika Serikat, hingga Kuala Lumpur.
“Dengan memahami tujuan dan tren ini, pemerintah dapat lebih efektif menyiapkan perlindungan dan edukasi bagi para pekerja, agar mereka berangkat sesuai prosedur dan aman,” tuturnya.
Ia menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga keselamatan dan hak-hak pekerja migran.
“Sudah banyak pekerja kita yang tersebar ke berbagai negara, dan perlindungan mereka menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan perlindungan terlihat dari implementasi aturan yang berlaku, termasuk pendidikan formal di kelas 4, 5, dan 6 bagi calon pekerja migran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: