Bupati Bantul: Urusan Agama Bukan Wewenang Daerah, tapi Puluhan Miliar Tetap Digelontorkan

Senin 29-09-2025,15:56 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BANTUL, diswayjogja.id - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa urusan keagamaan sejatinya merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. 

Namun demikian, Pemkab Bantul tetap berkomitmen hadir memberikan fasilitasi bagi masyarakat, bahkan dengan anggaran yang cukup besar.

“Ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bantul untuk membantu urusan Kementerian Agama,” katanya saat ditanya mengenai peran daerah dalam urusan keagamaan, Senin (29/9/2025).

Menurut undang-undang, kata dia, terdapat enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, salah satunya urusan agama. 

“Sebab, menurut undang-undang, sesungguhnya urusan agama bukanlah kewenangan atau tanggung jawab langsung pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa urusan agama mencakup banyak hal, termasuk pendidikan madrasah. Namun, Pemkab Bantul tetap berupaya terlibat agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik. 

BACA JUGA : PPG Jadi Ukuran Profesionalisme Guru, PPG Agama Tetap di Bawah Kemenag

BACA JUGA : 6 Daftar Wisata Unik Pulau Bintan dengan Keindahan dan Keragaman Memanjakan Mata, Cek Disini

“Urusan agama ini termasuk pendidikan madrasah. Namun khusus di Bantul, Pemerintah Kabupaten Bantul tetap ikut memfasilitasi, baik urusan haji, madrasah, bantuan rumah ibadah, hingga perjalanan santri,” jelasnya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa posisi Pemkab hanya sebagai pendamping. 

“Jadi sifatnya memang hanya membantu,” ucapnya. 

Ia juga menambahkan permohonan maaf jika fasilitas tersebut belum maksimal. 

“Mohon maaf apabila fasilitasinya tidak optimal,” tuturnya.

Pernyataan itu menurutnya penting sebagai bentuk keterbukaan. 

BACA JUGA : Doa Lintas Agama dan Panggung Budaya, Gusdurian Jogja Serukan Solidaritas untuk Korban

Kategori :