Bupati Bantul: Urusan Agama Bukan Wewenang Daerah, tapi Puluhan Miliar Tetap Digelontorkan

Senin 29-09-2025,15:56 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Bupati Sleman Kukuhkan FKUB 2025–2030: Pemuka Agama Diminta Jadi Teladan Toleransi dan Penjaga Kerukunan

“Ini sekaligus disclaimer, tetapi kami akan tetap berusaha mengoptimalkan,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa Pemkab juga memiliki kewajiban besar yang diatur undang-undang, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penanganan kemiskinan. 

“Karena, di sisi lain, kami juga harus menyelesaikan urusan wajib pemerintah daerah sesuai undang-undang, seperti jalan, jembatan, tanggul, talut, hingga persoalan kemiskinan,” pungkasnya.

Dari perspektif hukum, fasilitasi urusan agama bersifat tambahan. 

“Jadi dari kacamata undang-undang, fasilitasi urusan agama ini hukumnya sunnah,” imbuhnya.

Meski sifatnya sunnah, Pemkab Bantul tetap mengalokasikan dana besar. 

BACA JUGA : Puluhan Warga Lintas Agama Lakukan Bersih-bersih Bantaran Sungai Code

BACA JUGA : Jadi Ujung Tombak P4GN, Penyuluh dan Tokoh Agama Dibekali Cara Cegah Penyalahgunaan Narkoba

“Namun meski sifatnya sunnah, alhamdulillah jumlah anggaran yang disalurkan cukup signifikan,” sebutnya.

Ia merinci, anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan. 

“Ada puluhan miliar yang kami alokasikan, misalnya untuk madrasah-madrasah, hafidz-hafidz, dukuh, maupun kaum rois, semua yang berkaitan dengan urusan agama,” tambahnya. 

Bupati berharap, alokasi anggaran ini dapat memperkuat kehidupan beragama masyarakat Bantul. 

Ia menegaskan, meski bukan kewajiban utama, perhatian terhadap urusan agama tetap menjadi komitmen pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang berkarakter.

Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Bantul berusaha menyeimbangkan antara kewajiban pokok daerah dan kebutuhan spiritual warganya, sehingga pembangunan fisik dan mental berjalan beriringan.

Kategori :