Kejati DIY Telusuri Dugaan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Diskominfo Sleman

Jumat 26-09-2025,20:04 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

ESP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Diskominfo Sleman, Bupati Harda Kiswaya Dukung Proses Tim Penyidik Kejati DIY

BACA JUGA : Rugikan Negara Rp733 Juta, Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Terkait Dugaan Korupsi TKD

"Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Kategori :