CSR Bantul Tembus Rp 18,5 Miliar, Bappeda Luncurkan Sistem Terpadu untuk Perkuat Kolaborasi

Jumat 26-09-2025,08:13 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BANTUL, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Corporate Social Responsibility (CSR) 2025 di Hotel Grand Rohan, Banguntapan, Kamis (25/9/2025). 

Acara ini diikuti sekitar 60 peserta dari unsur pemerintah, dunia usaha, dan lembaga masyarakat, dengan tujuan memperkuat koordinasi program CSR agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Kepala Bappeda Bantul, Ari Budi Nugroho, menjelaskan bahwa tren penyelenggaraan CSR dalam lima tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif, meskipun jumlah perusahaan pelapor fluktuatif.

“Dari 2020 hingga 2024, kontribusi CSR di Bantul terus meningkat. Pada 2020 tercatat Rp 9,8 miliar, lalu naik menjadi Rp 18,5 miliar di 2024. Meski jumlah perusahaan pelapor naik-turun, nilai kontribusinya tetap tumbuh signifikan,” katanya.

Ia merinci, pada 2020 tercatat 53 perusahaan dengan CSR sebesar Rp 9,8 miliar. 

Tahun berikutnya naik menjadi Rp 11,7 miliar dari 58 perusahaan. Pada 2022 jumlah perusahaan menurun menjadi 45, tetapi nilai kontribusi naik menjadi Rp 13,1 miliar. 

BACA JUGA : Aice Raih Penghargaan Tertinggi Bintang Lima di TOP CSR Awards, Perkuat Rekam Jejak Lima Tahun Tanpa Putus

BACA JUGA : Aice Raih Penghargaan Tertinggi Bintang Lima di TOP CSR Awards, Perkuat Rekam Jejak Lima Tahun Tanpa Putus

Tahun 2023, 50 perusahaan melaporkan CSR dengan total Rp 15,1 miliar, dan pada 2024 tercatat 49 perusahaan dengan nilai Rp 18,5 miliar.

Untuk memperkuat tata kelola, Bappeda Bantul meluncurkan Sistem Informasi Terpadu CSR (SIP-CSR) pada 2024. 

Melalui aplikasi ini, perusahaan dapat melaporkan kegiatan CSR secara lebih transparan dan mudah diakses publik.

“Dari aplikasi SIP-CSR, tercatat ada 21 perusahaan yang sudah memiliki akun. Sembilan perusahaan di antaranya sudah melaporkan program, dan terdapat sembilan proposal CSR yang masuk melalui sistem ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi CSR yang ada juga tengah disesuaikan. 

Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 saat ini sedang dalam tahap finalisasi untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemda DIY sekaligus mendukung percepatan 13 program prioritas daerah.

BACA JUGA : Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud; Penyaluran CSR Harus Tepat Sasaran

Kategori :