YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dijalankan secara daring melalui media sosial.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya iklan jasa pembuatan SIM di salah satu platform media sosial.
BACA JUGA : Viral Pelat AB 23 di Pekanbaru Bantu Ambulance, Polda DIY Pastikan Pelat Palsu
BACA JUGA : Beli Uang Palsu Senilai Rp30 Juta, Tersangka Sempat Musnahkan 9 Ribu Lembar Berkualitas Jelek
“Personel kemudian mencoba menghubungi nomor yang dicantumkan dalam tautan tersebut. Modusnya, pemesan diminta mengirimkan foto diri, formulir data, tanda tangan, hingga foto setengah badan. Proses pengiriman dilakukan melalui sistem COD (cash on delivery),” ungkap Kompol Riski dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (22/9/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, pada 28 Agustus 2025, polisi menangkap seorang pria yang tengah mengantarkan SIM palsu ke sebuah agen pengiriman di wilayah Danurejan, Kota Yogyakarta.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tujuh pelaku lainnya.
Kompol Riski menyebutkan delapan pelaku memiliki peran yang berbeda-beda di mana pelaku berinisial KT (39) dan AB (36) sebagai penyedia modal dan material pembuatan SIM.
BACA JUGA : Beli Rokok dan Transaksi di Mitra Bank Pakai Uang Palsu, Warga Yogyakarta dan Magelang Ditangkap Polisi
BACA JUGA : Potensi Peredaran Uang Palsu di Gelaran Pilkada 2024, Bank Indonesia DIY Imbau Warga untuk Tetap Waspada
Sementara dalam tim produksi dan layanan diantaranya FJL (25), IA (41), RYP (41) sebagai admin dan tim produksi. Tersangka DNT (29) sebagai admin, tersangka RI (33) dan HDI (30) sebagai customer service.
"Tersangka masih DPO berinisial CJ, sebagai editor desain SIM," katanya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses pembuatan SIM palsu, diantaranya 15 bungkus paket berisi SIM palsu, 8 unit handphone, 370 amplop hijau, 15 skrap stiker, 5 isolasi, 1 penggaris.