YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ingin mempertahankan marwah advokat yang berintegritas dan memegang prinsip-prinsip keadilan.
Ketua DPD HAPI DIY, Denny Irawan, menyatakan para advokat di DIY akan menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi, termasuk pendampingan hukum bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Kita akan menjalin kerja sama dengan banyak instansi, bahkan dengan ormas-ormas di masyarakat untuk memberikan edukasi-edukasi hukum dan juga pendampingan-pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat yang memang marginal dan juga berkemampuan menengah ke bawah," ujarnya usai pelantikan pengurus HAPI DIY periode 2025-2030, Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, masyarakat di kota Yogyakarta maupun di DIY masih belum memahami bagaimana proses hukum yang berlaku di Indonesia termasuk akses kepada para advokat maupun pengacara.
BACA JUGA : DePA RI Bangun Kerjasama dengan Beijing Lawyers Association, Pertukaran dan Magang Advokat
BACA JUGA : Perluas Jangkauan Layanan Hukum, Advokat Muda Ini Bangun Platform Digital
"Dan mereka juga kerap kali ketika menghadapi persoalan-persoalan yang mereka hadapi dan kaitannya dengan persoalan hukum, mereka bingung bagaimana mereka harus melaksanakan upaya-upaya pembelaan secara hukum. Mereka yang tahu hanya LBH," katanya.
Denny menilai hal tersebut juga menjadi salah satu problem bagi dunia advokat, khususnya pendampingan secara pro bono atau pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, yang harus ada solusinya.
"Jadi, nanti memang advokat tidak hanya berperan sebagai penegak keadilan di persidangan bagi masyarakat umum, tapi juga sebaiknya ada kolaborasi-kolaborasi yang dijalin dengan baik dengan pemerintah setempat khususnya dalam mengakses anggaran," jelasnya.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah tersebut, lanjut Denny, membuat masyarakat bisa mengakses bantuan hukum secara gratis melalui para peran advokat.
BACA JUGA : Tim Kuasa Hukum Sebut Dugaan Alasan Mbah Tupon Jadi Pihak Tergugat
BACA JUGA : Kasus Dugaan Penganiayaan di Ponpes Ora Aji, Kuasa Hukum Sebut Gus Miftah Minta Maaf
"Karena masyarakat marginal di kota Jogja, ataupun di DIY khususnya, ini banyak yang masih tidak mendapatkan akses untuk bantuan hukum itu. Dan kerap kali mereka itu hanya menjadi korban yang tidak salah menjadi salah, yang salah menjadi benar," terangnya.
Selain itu, untuk mempertahankan integritas dan profesionalitas pada advokat, HAPI DIY bakal melakukan sejumlah program diantaranya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga ujian Profesi Advokat.
Berkaitan dengan isu kemudahan menjadi seorang advokat melalui HAPI melalui celah persyaratan yang bisa disiasati, Denny menegaskan tak akan berlaku di DPD HAPI DIY.