Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025, Mohammad Bagus, menjelaskan masyarakat bisa menyampaikan keluhan, konsultasi, atau informasi lain terkait proses penerimaan siswa baru.
BACA JUGA : Kepala SMPN 10 Yogyakarta: Tidak Ada Indikasi Guru Kami yang Membocorkan Soal ASPD
BACA JUGA : Dugaan Kebocoran Soal ASPD SMP Yogyakarta, Dikpora DIY Panggil Dua Guru Sekolah
"Secara umum, posko ini kami bentuk sebagai saluran bagi masyarajat untuk menyampaikan keluhan, konsultasi, atau informasi lain terkait proses SPMB," ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB merupakan pelayanan publik yang melibatkan sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Pendiidkan Kabupaten/Kota, Kementerian Agama, hingga Dinas Pendidikan DIY.
"Pelapor cukup menyampaikan identitas secara lengkap, akan tetapi, jika ingin dirahasiakan tentu bisa. Kami akan lindungi identitas pelapor, yang penting informasi yang disampaikan punya dasar yang bisa ditelusuri, seperti waktu kejadian dan pihak yang terlibat," pungkasnya.