Batik Larangan Keraton Yogyakarta, Bukan Sekadar Motif tetapi Simbol Kepemimpinan
Batik Larangan Keraton Yogyakarta, Bukan Sekadar Motif tetapi Simbol Kepemimpinan--FOTO : Dhani Irawan/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Tidak semua motif batik boleh dikenakan secara bebas. Di lingkungan Keraton Yogyakarta terdapat sejumlah motif yang dikenal sebagai batik larangan atau Awisan Dalem, yakni motif batik yang penggunaannya diatur khusus dan hanya boleh dikenakan oleh Sultan, keluarga kerajaan, atau pejabat tertentu sesuai kedudukan mereka. Tapi motif motif ini bebas digunakan masyarakat di tempat umum.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Tepas Tandha Yekti Keraton Yogyakarta melalui laman resmi Keraton Yogyakarta, tradisi batik larangan lahir dari keyakinan bahwa setiap motif batik memiliki makna filosofis dan nilai spiritual. Karena itu, motif-motif tertentu dianggap melambangkan kewibawaan, kepemimpinan, hingga kebesaran seorang penguasa.
Keraton Yogyakarta mencatat motif yang termasuk batik larangan antara lain Parang Rusak Barong, Parang Gendreh, Parang Klithik, Semen Gedhe Sawat Gurdha, Semen Gedhe Sawat Lar, Udan Liris, Rujak Senthe, Kawung, Huk, Cemukiran, serta beberapa variasi motif parang lainnya.
Motif Parang Rusak menjadi batik larangan pertama yang ditetapkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I pada 1785. Pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VIII, aturan penggunaan motif parang kemudian diperjelas melalui Rijksblad van Djokjakarta Tahun 1927 tentang Pranatan Dalem Bab Jenenge Panganggo Keprabon Ing Keraton Nagari Yogyakarta, yang mengatur siapa saja yang berhak mengenakan motif-motif tertentu.
BACA JUGA : Catat Rekor Kunjungan! Ini Gairah Wisata Budaya Museum Batik Pekalongan
BACA JUGA : JFP 2025, Batik dan Lurik Sleman Jadi Primadona Baru Fashion Nasional
Setiap motif memiliki filosofi tersendiri. Motif Parang melambangkan kekuatan, kewibawaan, dan semangat pantang menyerah. Kawung menjadi simbol kesucian dan harapan agar pemakainya bermanfaat bagi sesama. Sementara Huk menggambarkan sosok pemimpin yang bijaksana, berwibawa, cerdas, dan mampu membawa kemakmuran.
Motif Semen bermakna kesuburan, kemakmuran, dan perlindungan terhadap rakyat. Adapun Cemukiran yang menyerupai lidah api melambangkan keberanian, kesaktian, serta pancaran kewibawaan seorang raja. Sementara Udan Liris dimaknai sebagai simbol ketabahan, kesejahteraan, dan pengabdian.
Aturan pemakaian batik larangan hingga kini masih dipertahankan di lingkungan Keraton Yogyakarta. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku dalam tradisi dan upacara resmi keraton, sedangkan masyarakat umum di luar keraton bebas mengenakan motif-motif tersebut.
Lebih dari sekadar kain, batik larangan menjadi warisan budaya yang menyimpan pesan tentang kepemimpinan, etika, dan filosofi hidup masyarakat Jawa yang diwariskan turun-temurun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

