Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati menjelaskan, berbekal informasi Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Pemalang.
Bahkan, identitas pelaku bernama Muhammad Miftahudin, 38, warga Desa Ragatunjung Kecamatan Paguyangan merupakan residivis kasus pencurian.
"Setelah melakukan penangkapan, hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di hadapan penyidik," ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Tegal, Minggu (16/3).
Dari total uang yang dicuri, lanjut Resandro, sebesar Rp 24 Juta milik korbannya. Polisi berhasil mengamankan sisa uang hasil curian sebesar Rp. 15.600.000.
Barang bukti, diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Bahkan, menurut pengakuan pelaku, sebagian uang curian sudah digunakan untuk keperluan pribadi.