Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) DIY sekaligus Ketua Pokja PUG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan, PUG merupakan sebuah upaya untuk memastikan pembangunan dapat menyentuh semua kelompok masyarakat tanpa terkecuali perempuan, anak, dan kelompok rentan.
BACA JUGA : Sri Sultan HB X Berikan Dua Pesan Soal Ketegangan Madura - Papua di Yogyakarta
BACA JUGA : KID DIY Dorong Kalurahan Transparan dan Informatif Dalam Rakerda 2025
Peraturan Gubernur DIY Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender di DIY pun telah menjadi salah satu fondasi untuk terus mengatasi hambatan yang dihadapi oleh semua penduduk, termasuk perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan.
“Untuk itu, diperlukan kerja sama yang kuat dari perangkat daerah penggerak yang tidak hanya bertugas menyelenggarakan PUG di instansi masing-masing, tetapi juga berperan sebagai penggerak dalam 7 proses pembangunan, yakni perencanaan, penganggaran, pemantauan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan evaluasi,” ungkap Ni Made.
Peran Pemda DIY dalam PUG, yakni berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk intervensi sampai pada level kelurahan juga sangatlah penting.
Sehingga PUG dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan, penganggaran, dan pembinaan serta pengawasan dalam pembangunan DIY di seluruh OPD.
BACA JUGA : APBD Merosot Tajam, Pemkab Sleman Akan Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah, Masih Dalam Kajian
BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat
Dikatakan Ni Made, berdasarkan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender, telah diamanatkan beberapa hal yang harus dilaksanakan di DIY.
Amanat tersebut meliputi analisis gender pada dokumen perencanaan, pembentukan Pokja PUG, pembentukan gender vocal point di perangkat daerah, data pilah gender, dan pembentukan rencana aksi daerah.