Polres Bantul Lakukan Razia Puluhan Botol Miras Ilegal, Komitmen Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar

Senin 10-02-2025,16:36 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Polres Bantul berhasil menyita puluhan botol berisi minuman keras ilegal dalam razia yang digelar pada Minggu (9/1/2025) malam.

Razia digelar seusai polisi mendapat laporan warga melalui media sosial adanya peredaran minuman keras (miras) illegal di sebuah warung berkedok menjual pakan ternak di wilayah Padukuhan Krobokan, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Berbekal informasi tersebut, petugas pun melakukan penggerebekan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan dari informasi tersebut kemudian dibuatlah produk laporan informasi dan ditindaklanjuti dengan surat penggeledahan dan surat perintah penyitaan.

Petugas lalu mendatangi pemilik rumah yang berinisial S yang diduga menjual miras di warungnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar yang bersangkutan menyimpan miras di lemari es," ujarnya Senin (10/2/2025).

BACA JUGA :  Pakar HI UMY: Jangan Bergantung Bantuan Asing, Usai Trump Tutup USAID

BACA JUGA : Ratusan Warga Alami Demam dan Diare, Sampel Makanan Dibawa Dinkes Sleman

Botol Miras dengan Berbagai Merk

Setidaknya ada 29 botol miras berbagai merk dan penjualnya pun dibawa ke kantor Polres Bantul untuk proses selanjutnya sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.

Lebih lanjut Jeffry menyatakan bahwa Polres Bantul telah berkomitmen untuk merazia segala bentuk miras oplosan.

Menurutnya, miras juga menjadi salah satu akar dari masalah, salah satunya kekerasan yang diawali meminum miras.

"Bila ada yang menjual atau meminum miras mohon dapat melaporkan kepada kami, bisa di Polres atau Polsek terdekat atau juga bisa hubungi anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya. Atau dapat menghubungi nomor layanan kepolisian call center 110 atau pengaduan Whatsapp Kapolres Bantul dinomor 085600479110," pungkasnya.

BACA JUGA :  Ratusan Orang Keracunan di Sleman Usai Makan di Hajatan, Posko Kesehatan Didirikan

BACA JUGA : Wujudkan Swasembada Pangan yang Baik, Pemkab Bantul Targetkan Program Tanam Padi Selesai Akhir Februari

Razia Miras oleh Polda DIY

Tak hanya di Bantul, Polda DIY menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari toko tidak berizin atau ilegal di wilayah Bantul. Pemilik toko pun terancam pidana dan denda puluhan miliar rupiah.

Kategori :