Polres Bantul Lakukan Razia Puluhan Botol Miras Ilegal, Komitmen Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar

Senin 10-02-2025,16:36 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, Ditreskrimsus melalui Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) melakukan penindakan terhadap  penjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin usaha di salah satu toko.

Toko miras ilegal yang digerebek polisi itu berada di Kapanewon Sewon, Bantul. Dari lokasi itu, polisi menyita lebih dari 700 botol miras dari berbagai golongan.

"Dalam penindakan itu telah diamankan minuman beralkohol golongan A, B dan C total sebanyak 787 botol,"  kata Ihsan Kamis (6/2/2025). Rinciannya 250 botol miras golongan A, 480 botol golongan B dan 57 botol golongan C.

Masih Berupaya Mendalami Kasus

Ihsan menyampaikan, Ditreskrimsus Polda DIY masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli. Termasuk si pemilik toko berinisial DVA, 32.

"Kami terus mendalami kasus itu dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli guna memastikan proses hukum berjalan maksimal,” ujar mantan kapolres Bantul ini.

Dalam kasus di Sewon, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ihsan menyatakan, pengawasan terus dilakukan di wilayah hukum Polda DIY. Dia mengingatkan para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA : Mulai Berjalan, 27 Puskesmas di Kabupaten Bantul Jalankan Simulasi Program Cek Kesehatan Gratis

BACA JUGA : Haedar Nashir Sebut 6 Refleksi Hari Pers Nasional, Demokratis dan Berkebudayaan Luhur

Komitmen Tindak Pelaku Usaha yang Melanggar

Polda DIY, kata Ihsan, terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. 

“Karena ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi yang lebih utama adalah soal ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa izin.

Kategori :