Sementara itu, terkait dengan adanya pejabat di Badan Pertahan Nasional (BPN) yang dipecat dala kasus pagar laut di Tangerang, Mahfud MD mengatakan pejabat tersebut hanya pejabat-pejabat kecil.
"Itu kecil, pejabat-pejabat kecil itu pun yang sudah dipindah. Ini pengambil kebijakannya yang mengawal di tempat-tempat penentu kebijakan. Mulai dari menteri, direktur, kanwil, kantah (pejabat di kantor pertanahan)itu kan sudah dipecat dan itu urusan administratif," imbuhnya.
BACA JUGA : Libatkan Puluhan Personel Polisi, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Bantul Sempat Ricuh dan Tegang
BACA JUGA : Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Sudah 96,78 Persen, Sisanya Masih Terkendala Tanah Kas Desa
Mahfud mengatakan tak mungkin pejabat tersebut melakukan tanpa ada perintah dari pihak di atasnya.
"Tidak mungkin dia melakukan apa-apa kalau tanpa ada backing perintah dari atas atau pembiaran dari atas, karena intervensi keluar karena kolusi dan sebagainya," tandasnya.