BACA JUGA : Tim RSUD Brebes Juara 1 Turnamen Tenis Meja Pekan Olahraga Perhimpunan Radiografer Indonesia Brebes 2025
Retribusi Masih Sesuai Perda
Saat ditanya terkait retribusi, pihaknya mengatakan jika retribusi masih sesuai Peraturan Daerah (Perda) yakni warga masih dibebani Rp. 3.000 per bulan. Namun, lanjutnya, biaya tersebut diluar biaya untuk penggrobak transporter.
"Rp 3.000 ini diluar biaya untuk transporter. Biaya transporter ini kami serahkan ke masing-masing RW. Jadi tiap RW biayanya berbeda-beda tergantung kesepatakan mereka. Ada yang flat, tiap KK sama. Ada juga yang berbeda diukur dari banyaknya sampah yang diangkut," ungkapnya.
Salah satu penggerobak adalah Andi Pronoaksoro. Ia menuturkan proses pengambilan sampah dilakukan oleh penggerobak transporter dari rumah ke rumah.
"Tugas saya khusus di RW 4 Gunungketur. Biasanya untuk menyelesaikan pengangkutan sampah memerlukan waktu selama dua jam. Di RW 4 sendiri terdapat dari 79 pelanggan. Satu gerobak kira-kira cukup untuk 80-90 rumah,” katanya.
Bisa Atasi Masalah Sampah Liar
Sunarni meyakini, dengan penjemputan sampah dari rumah juga dapat mengatasi masalah sampah liar dan depo yang kondisinya sering penuh.
Sebab masyarakat tidak akan lagi membuang ke depo dan membuang sembarangan karena sampah akan dijemput.
“Jadi akan mudah teridentifikasi siapa saja yang masih membuang sampah sembarangan di wilayah kami,” terangnya.
Salah satu transporter, Andi Prono Hapsoro menyampaikan, pengambilan sampah dari rumah warga dengan syarat kondisi terpilah.
Misal untuk sampah organik berupa sisa makanan wajib ditempatkan dalam ember kecil. Kemudian sampah organik kering dan residu dimasukkan dalam wadah plastik.
BACA JUGA : Genjot Realisasi PBB-P2 Rp 70 Miliar, Bapenda Brebes Cetak 946.123 SPPT 2025
BACA JUGA : Tembus 21 Kasus Pencurian Sepanjang Januari 2025, Polres Bantul Imbau Warga untuk Tetap Waspada
Pengambilan Sampah Dilakukan Terjadwal
Andi menyebut, pengambilan sampah dari rumah warga juga dilakukan terjadwal. Untuk sampah organik basah dilakukan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Kemudian untuk hari Sabtu dilakukan pengambilan sampah residu.
“Untuk sekali jalan bisa memakan waktu sampai dua jam dengan jumlah rumah sekitar 80-90 an,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro berharap, adanya kegiatan di kelurahan Gunungketur bisa diikuti oleh kelurahan lain di Kota Jogja.
Baik itu dengan sistem menggandeng pemerintah maupun melibatkan pengolah sampah swasta.